logo-web

Pondok Pesantren Al Furqon berdiri pertama kali di atas tanah di desa Srowo, kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik Jatim yang merupakan hibah dari orang tua pengasuh  seluas 850 m2 . Berdiri bangunan pertama seluas 7 x 18m2  Dibangun dengan dana dari pengasuh dan sumbangan dari masyarakat dan jama`ah pengajian yang diasuh oleh pendirinya yaitu al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron,Lc yang beliau adalah salah satu alumni Universitas Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA tahun 1982.

Sepulang dari KSA beliau pada awalnya aktif mengajar dan berdakwah di daerah Kediri, Jawa Timur. Namun pada sekitar awal tahun 1989 beliau terpanggil untuk menyebarkan ilmu yang didapatnya di tanah kelahirannya sendiri di Desa Srowo, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Jawa Timur. Pada tanggal 13 Juli 1989 atau 10 Dzulhijah 1409 H diadakan pertemuan di gedung Pondok Pesantren antara pendiri Ponpes dan para pemuka masyarakat Desa Srowo, Kec. Sidayu, Gresik yang membahas pendidikan dan status Pondok Pesantren. Maka disetujui bersama pembentukan Madrasah Diniyah al-Furqon sebagai cikal bakal PP. al-Furqon.

Ponpes al-Furqon pada awalnya merupakan pemondokan atau asrama bagi santri yang belajar di PPIDT ( Pondok Pesantren Ilmu Da’wah dan Teknologi ) di bawah Dikdasmen Muhammadiyah Cabang Sidayu. Namun dalam perkembangan pendidikan Muhammadiyah non pesantren lebih cepat maka gedung pesantren terpaksa dipergunakan untuk Madrasah Aliyah Muhammadiyah. Karena hal itu maka proses Kegiatan Belajar Mengajar Keagamaan dilaksanakan di Ponpes Al-Furqon.

Pada awal bulan Agustus 2004 pengurus PP. Al-Furqon mengundang tokoh masyarakat untuk bermusyawarah tentang niat PP. Al-Furqon untuk membuat Yayasan tersendiri yang disahkan oleh notaris dan negara. Maka disetujui untuk membuat yayasan yang diberi nama Al-Furqon Al-Islami dengan akta notaris H. Asna Taufiq yang berkantor di Gresik.

Yayasan ini baru mendapatkan SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2010 dengan nomor SK Menkumham RI nomor AHU. 1253.AH.01.04. tahun 2010. ( FC SK terlampir ) dengan demikian kegiatan Pondok Pesantren al-Furqon mendapatkan payung hukum dalam negara konstitusi Republik Indonesia.

Ponpes Al-Furqon juga mendapatkan Sertifikat Izin Operasional dari Kemenag RI kab. Gresik dengan nomor statistik baru : 511235250079.